Ditahan Kejari: Kades Ngariboyo Terduga Korupsi Dana Desa Rp 209 Juta

Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dikelola pada tahun 2018-2019. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 209 juta yang disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Magetan. “Kami telah memeriksa 22 saksi, dan berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan Kades Ngariboyo sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, M. Andy Sofyan, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, menurut Andy, adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang berkaitan dengan pembangunan gedung serba guna. “Dari tim ahli Universitas Sebelas Maret (UNS) yang kami libatkan, terungkap bahwa pengadaan tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serba guna tersebut berasal dari lahan bekas pondasi, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan untuk pembelian tanah urug,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh berkas kasus ini guna memberikan pendampingan hukum yang optimal. “Saya adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi tersangka. Saya akan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Ahmad, yang akrab disapa Wiryo.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan yang terjadi menimbulkan keprihatinan bagi banyak pihak, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Pihak Kejari Magetan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi lainnya, guna memastikan bahwa dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejari juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dari penanganan kasus ini, diharapkan akan ada pelajaran berharga bagi kepala desa dan pengelola anggaran lainnya mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Pihak kejaksaan pun berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, serta memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Dengan penanganan yang tegas terhadap dugaan korupsi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dapat dipulihkan, dan tindakan serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

By MP